Beranda | Artikel
Penjelasan Bahwa As-Sunnah Merupakan Keterangan Al-Quran
Minggu, 29 Februari 2004

PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL-QUR’AN

Oleh
Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi

Sebagian mereka mengatakan, bahwa As-Sunnah merupakan keterangan Al-Qur’an, Ibnu Barjah telah menyusun sebuah kitab yang menguatkan kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an : Diriwayatkan oleh Asy-Safi’i dan Al-Baihaqi melalui jalur Thawus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda.

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan sesuatu kecuali yang telah dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya, dan aku tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang telah diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya”.

Berkata Asy-Syafi’i : “Hadits ini munqathi’, dan begitulah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (menghalalkan sesuatu dan mengharamkan sesuatu), dengan demikian, terkadang beliau telah memerintahkan lalu diwajibkan kepada beliau untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, dan kami bersaksi bahwa beliau telah mengikuti wahyu itu. Adapun tentang ketetapan beliau yang tidak ada wahyunya, maka sesungguhnya Allah telah mewajibkan (kita) dalam wahyu untuk mengikuti Sunnah beliau. Barangsiapa yang menerima Sunnah Rasulullah maka sesungguhnya dia menerima perintah Allah yang ditetapkan dalam firman-Nya.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah“. [Al-Hasyr/59 : 7]

Sedangkan Al-Baihaqi dalam mengomentari hadits di atas, ia berkata : “Kalimat ‘di dalam Kitab-Nya’ pada hadits di atas, jika ungkapan ini benar maka yang dimaksud adalah pada sesuatu yang diwahyukan kepada beliau, adapaun yang diwahyukan kepada beliau itu ada dua macam, salah satunya adalah wahyu yang dibacakan, dan lainnya adalah wahyu yang tidak dibacakan. “Ibnu Mas’ud telah berhujjah dengan ayat tersebut, yang juga dijadikan hujjah oleh Imam Syafi’i, sebagaimana Imam Syafi’i berhujjah bahwa barangsiapa yang menerima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah menerima berdasarkan Kitabullah, karena hukum mengikuti beliau adalah hukum yang disebutkan dalam Kitabullah. Kemudian Imam Syafi’i menyebutkan hadits terdahulu tentang dilaknatnya wanita yang mentato tubuhnya.

[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al–Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, terbitan Darul Haq hal. 60 61, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/332-penjelasan-bahwa-as-sunnah-merupakan-keterangan-al-quran.html